Bekasi, Jawa Barat – Sebuah insiden penertiban parkir liar di kawasan pusat perbelanjaan Bekasi Square, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Kamis siang, 17 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menuai sorotan. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menarik paksa sebuah mobil yang kedapatan parkir liar di bahu jalan yang jelas-jelas terdapat rambu larangan parkir.
Kejadian bermula saat tim gabungan Dishub Kota Bekasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Bapak Andri Wijaya, S.T., melakukan patroli rutin untuk menertibkan parkir liar yang kerap menyebabkan kemacetan di area tersebut. Sebuah mobil jenis minibus berwarna silver dengan nomor polisi B 1234 ZZZ kedapatan terparkir di lokasi yang dilarang, tanpa adanya pengemudi di dalam kendaraan.
Menurut keterangan Bapak Andri di lokasi kejadian, pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali terkait larangan parkir di area tersebut. “Kami sudah sering melakukan sosialisasi dan memasang rambu larangan parkir. Namun, masih banyak pengendara yangBandung melanggar dan memarkirkan kendaraannya sembarangan, sehingga menimbulkan kemacetan,” ujarnya. Karena tidak ada respons dari pemilik kendaraan setelah beberapa kali peringatan melalui pengeras suara, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menderek paksa mobil tersebut.
Tindakan petugas Dishub ini sempat menimbulkan perdebatan di antara warga yang menyaksikan. Beberapa warga menilai tindakan tersebut terlalu arogan dan tidak humanis, terutama karena tidak adanya upaya persuasif yang lebih intensif. Namun, sebagian warga lainnya mendukung tindakan tegas tersebut sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengatasi masalah parkir liar yang sudah meresahkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Bapak Dr. Koswara, M.Si., saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis siang, menjelaskan bahwa tindakan penertiban parkir liar tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. “Sebelum melakukan penindakan berupa penderekan, petugas kami sudah melakukan beberapa tahapan, termasuk memberikan peringatan secara lisan maupun melalui pengeras suara. Jika tidak ada respons dari pemilik kendaraan, maka tindakan penderekan menjadi opsi terakhir,” jelas Bapak Koswara.
Mobil minibus yang terjaring parkir liar tersebut kemudian dibawa ke area penampungan kendaraan Dishub Kota Bekasi di Jalan Juanda. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku untuk dapat mengambil kembali kendaraannya. Insiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengendara lainnya untuk lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang demi kelancaran arus lalu lintas di Kota Bekasi.
