Warga Bekasi digegerkan dengan terungkapnya kasus mencabuli yang melibatkan seorang ayah dan anak sebagai pelaku terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai AS (48 tahun) dan putranya, MR (21 tahun), berhasil ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa korban dan pengurus pondok pesantren terkait kasus mencabuli tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus mencabuli ini diduga telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban sebagai pengurus pondok pesantren (ayah) dan senior (anak). Para korban yang rata-rata berusia antara 15 hingga 17 tahun diduga mengalami tindakan pencabulan di berbagai tempat di lingkungan pesantren, termasuk asrama dan ruang pribadi pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedy Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku terkait kasus mencabuli santriwati tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan ayah dan anak. Keduanya diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pesantren di Cikarang Barat,” jelas Kombes Pol. Twedy. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus mencabuli ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan para korban. Selain itu, polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis. Barang bukti lain yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa alat komunikasi milik pelaku.

Akibat perbuatan bejatnya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 1 Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Terungkapnya kasus mencabuli ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta Kementerian Agama.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org