Aparat kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ayah Tiri Bejat berinisial AS (42) berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kuat melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap berawal dari keberanian korban yang akhirnya menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya kepada ibu kandungnya pada Rabu malam. Mendengar pengakuan pilu sang anak, ibu korban yang berinisial RM (38) segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk segera diproses secara hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gogo Galesung, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis siang (8/5/2025) membenarkan penangkapan tersangka AS. “Setelah menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan seksual, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKBP Gogo Galesung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan keterangan saksi, terungkap bahwa AS diduga telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak awal tahun 2025 saat ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kedekatannya sebagai figur ayah untuk mengancam dan memaksa korban melakukan perbuatan cabul tersebut. Korban yang trauma dan ketakutan akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan penderitaannya.

“Ayah Tiri Bejat memanfaatkan kepercayaan korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun,” lanjut AKBP Gogo Galesung. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian, seprai dan bantal dari kamar korban, serta hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka fisik akibat kekerasan seksual.

Saat ini, tersangka AS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual lain yang belum terungkap. Pihak kepolisian juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org