Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik seorang pemain judi online (judol) di kawasan Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 17 April 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus perjudian online yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemain judol yang rumahnya digeledah polisi ini diduga kuat terlibat dalam jaringan perjudian online yang lebih besar.

Penggeledahan rumah yang berlokasi di Blok AA tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Bambang Susilo, terlihat mengamankan area sekitar rumah sebelum melakukan penggeledahan. Beberapa personel berpakaian sipil dan berseragam lengkap tampak memasuki rumah tersebut untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ardhi Prasetyo, penggeledahan rumah pemain judol ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik perjudian online. “Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya bermain, tetapi juga diduga memiliki peran dalam memfasilitasi atau bahkan mengelola aktivitas perjudian online,” ujar Kompol Ardhi di lokasi penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi perjudian online. Selain itu, petugas juga menemukan catatan-catatan yang diduga berisi rekapitulasi transaksi perjudian. Pemilik rumah yang diketahui berinisial AR (35 tahun) tidak berada di tempat saat penggeledahan dilakukan. Namun, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap AR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penggeledahan rumah pemain judol ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan perjudian online yang gencar dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Kasus rumah pemain judol yang digeledah polisi ini masih dalam tahap pengembangan dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perjudian online yang mungkin melibatkan AR.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org