Dengan adanya abolisi, secara otomatis menghentikan perkara pidana yang sedang berjalan atau yang seharusnya diajukan ke pengadilan. Ini berarti bahwa individu yang menjadi target abolisi tidak akan lagi diadili atas
Dengan adanya abolisi, secara otomatis menghentikan perkara pidana yang sedang berjalan atau yang seharusnya diajukan ke pengadilan. Ini berarti bahwa individu yang menjadi target abolisi tidak akan lagi diadili atas