Aparat kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria bernama Arjuhan Rosetiyoni (25 tahun) terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang wanita bernama Farah Rizka (20 tahun) di wilayah Bekasi Utara. Penangkapan Arjuhan dilakukan di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam, 12 Desember 2024, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV. Motif penyiraman air keras ini diduga kuat karena cemburu. Kini, pelaku penyiraman air keras harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyiraman Air Keras Terjadi di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara Saat Korban Pulang
Insiden penyiraman air keras yang dialami oleh Farah Rizka (20 tahun) terjadi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul [Karang waktu spesifik jika ada referensi, contoh: 19.30 WIB]. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Motor korban sempat mogok dan dijemput oleh suaminya. Setelah bertukar motor, korban melanjutkan perjalanan pulang. Tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepet korban dari belakang dan langsung menyiramkan cairan diduga air keras ke arah punggung dan dada korban.
Korban Alami Luka Bakar Serius di Badan, Pelaku Sempat Buron
Akibat air keras tersebut, korban mengalami luka bakar serius hampir 60 persen di bagian leher, punggung, paha hingga payudaranya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya dan sempat menjadi buron selama beberapa hari.
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cibinong, Motif Cemburu Terungkap
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polsek Bekasi Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, Arjuhan Rosetiyoni (25 tahun), di sebuah tempat persembunyian di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam, 12 Desember 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa motif penyiraman air keras ini adalah rasa cemburu karena pelaku yang merupakan pacar korban sejak satu tahun terakhir, mengetahui korban sering jalan dengan laki-laki lain, termasuk mantan suaminya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat Atas Tindakan Penganiayaan Berencana
Akibat perbuatannya, pelaku penyiraman air keras, Arjuhan Rosetiyoni, terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan.
