Aparat kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat merupakan kurir sabu ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan (mal) di Bekasi Selatan. Penangkapan kedua kurir sabu ditangkap ini dilakukan pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di area parkiran mal yang telah ditentukan sebelumnya sebagai lokasi transaksi.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada hari Minggu, 27 April 2025, menjelaskan kronologi penangkapan kedua kurir sabu ditangkap tersebut. “Tim kami bergerak cepat setelah memastikan target berada di lokasi. Saat kedua pelaku hendak bertransaksi, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Hengki.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (29 tahun) dan DW (31 tahun). Dari tangan kedua kurir sabu ditangkap ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat kurang lebih 50 gram yang dibungkus dalam plastik klip, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan berperan sebagai kurir sabu ditangkap yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kombes Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Bekasi.

Penangkapan kedua kurir sabu ditangkap ini merupakan wujud komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kombes Pol Hengki mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di berbagai wilayah Bekasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Proses hukum terhadap kedua kurir sabu ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.