Aparat kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) berinisial AH (48) terkait dugaan kuat kasus pencabulan santri di lingkungan pesantrennya. Penangkapan dilakukan di kediaman AH yang berada di komplek ponpes di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari sejumlah korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasus dugaan pencabulan santri ini mencuat setelah beberapa santriwati memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pemilik ponpes tersebut. Berdasarkan keterangan para korban, tindakan pencabulan santri tersebut diduga telah terjadi dalam kurun waktu yang bervariasi. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Twedy Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Sabtu siang, membenarkan adanya penangkapan pemilik ponpes terkait kasus pencabulan santri. “Kami telah mengamankan seorang pemilik pondok pesantren di wilayah Pondok Gede atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati. Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Kombes Pol. Twedy Aditya Bennyahdi. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AH untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Penangkapan pemilik ponpes ini tentu menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat Bekasi. Pihak kepolisian mengimbau kepada para korban lain yang mungkin mengalami tindakan serupa untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar kasus ini dapat diusut secara tuntas. Polres Metro Bekasi Kota juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada para korban. Tersangka AH saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan akan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan atau pasal tentang tindak pidana pencabulan santri dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi prioritas pihak kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
