Aksi premanisme kembali mencoreng ketertiban umum. Seorang pedagang sayur di wilayah Bekasi menjadi korban pemalakan dan kekerasan oleh seorang pria tak dikenal. Insiden memilukan ini terjadi di area Pasar Baru Bekasi, Jalan Insinyur Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Korban, yang diketahui bernama Ibu Siti (45), seorang pedagang sayur keliling, tengah menjajakan dagangannya di pinggir jalan. Tiba-tiba, seorang pria berbadan tegap menghampirinya dan meminta sejumlah uang secara paksa. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu memaksa Ibu Siti untuk memberikan uang “jatah preman” sebesar Rp 5.000.

“Dia datang-datang langsung minta uang. Katanya buat keamanan. Saya bilang baru juga buka lapak, belum ada untung,” ujar Ibu Siti dengan nada sedih saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.

Namun, pelaku tidak terima dengan jawaban Ibu Siti. Dengan nada tinggi, pelaku memaksa Ibu Siti untuk segera memberikan uang yang dimintanya. Karena ketakutan, Ibu Siti hanya bisa memberikan uang seadanya sebesar Rp 2.000.

Rupanya, jumlah tersebut tidak memuaskan pelaku. Dengan geram, pelaku kemudian menendang dagangan sayur Ibu Siti hingga berhamburan ke jalan. Beberapa jenis sayuran seperti sawi, bayam, dan kangkung berserakan dan rusak akibat tendangan tersebut.

“Dia marah, langsung ditendang semua sayuran saya. Saya cuma bisa nangis, Mas. Cari uang susah, malah diginiin,” lanjut Ibu Siti sambil terisak.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut tidak berani berbuat banyak karena takut dengan pelaku. Namun, setelah pelaku pergi, beberapa warga membantu Ibu Siti memunguti sayuran yang berserakan.

Kejadian pemalakan dan perusakan dagangan ini kemudian dilaporkan oleh Ibu Siti ke Polsek Bekasi Kota pada hari yang sama.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat pagi, 04 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi pasar,” ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, dalam konferensi pers.

Pelaku yang diketahui bernama Rian (32), ternyata merupakan residivis kasus pemerasan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pemalakan karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

slot gacor hk pools hk pools MediPharm Global hk lotto live draw hk