Tindakan berbahaya dan melanggar hukum kembali terjadi di jalan tol, kali ini melibatkan seorang pemotor nakal yang nekat masuk ke ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) wilayah Bekasi. Aksi pemotor nakal yang terekam oleh kamera dasbor pengendara lain pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB ini sontak viral di media sosial dan menuai kecaman dari para pengguna jalan tol lainnya. Pasalnya, tindakan pemotor nakal tersebut sangat membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun pengendara mobil lainnya.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat seorang pemotor mengendarai sepeda motor matic dengan kecepatan sedang di jalur lambat tol. Aksi ini jelas melanggar peraturan lalu lintas yang melarang sepeda motor masuk ke jalan tol karena perbedaan kecepatan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Beberapa pengendara mobil yang melintas terlihat membunyikan klakson sebagai peringatan, namun pemotor tersebut tampak tidak menghiraukannya dan terus melaju.

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) JORR wilayah Bekasi yang mendapatkan laporan dari masyarakat segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Kepala Unit PJR JORR Bekasi, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Doni Wijaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB, membenarkan adanya laporan terkait pemotor yang masuk tol tersebut. “Kami telah menerima laporan dan langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penyisiran di sepanjang ruas JORR wilayah Bekasi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemotor tersebut sudah tidak ditemukan,” ujar Ipda Doni Wijaya.

Ipda Doni Wijaya sangat menyayangkan tindakan pemotor nakal yang tidak bertanggung jawab tersebut. Selain melanggar undang-undang lalu lintas, aksi tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan tidak mencoba masuk ke jalan tol demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Lebih lanjut, Ipda Doni Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di sekitar pintu masuk dan jalur-jalur yang rawan dilintasi oleh pemotor nakal yang mencoba masuk ke jalan tol. Jika tertangkap, pemotor nakal akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya pemotor nakal yang mencoba atau berhasil masuk ke jalan tol agar tindakan pencegahan dan penindakan dapat segera dilakukan.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org