Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang lansia. Sebanyak lima orang pelaku yang tergabung dalam satu komplotan berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bekasi dalam operasi yang digelar pada Selasa siang, 15 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Para pelaku ini tak hanya melakukan perampokan, namun juga tega menjadi pembunuh lansia yang menjadi korban mereka.

Kasus pembunuh lansia ini terungkap setelah seorang kakek berusia 78 tahun bernama Kartono ditemukan meninggal dunia di kediamannya di kawasan Bekasi Selatan pada Minggu malam, 13 April 2025. Awalnya, kematian korban diduga akibat sakit, namun setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan adanya bekas kekerasan dan barang-barang berharga korban hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengarah pada komplotan perampok yang kerap beraksi di wilayah Bekasi.

Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi, tim gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh lansia sekaligus perampok tersebut. Para pelaku yang diketahui berinisial AS (25 tahun), BN (22 tahun), CR (28 tahun), DN (23 tahun), dan EP (27 tahun) mengakui perbuatan mereka dan menjelaskan modus operandi mereka dalam melakukan perampokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan jika korban melakukan perlawanan, dan dalam kasus ini, korban lansia diduga kuat melawan hingga akhirnya dibunuh.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa siang, 15 April 2025, membenarkan penangkapan para pelaku pembunuh lansia tersebut. “Kami telah berhasil menangkap lima orang pelaku perampokan yang juga mengakibatkan meninggalnya seorang lansia. Para pelaku ini tergolong sadis dan tidak segan-segan melakukan kekerasan. Kami akan menjerat mereka dengan pasal berlapis,” ujar Kombes Pol Dani Hamdani.

Para pelaku pembunuh lansia ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama para lansia yang tinggal sendiri, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah. Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan lainnya di wilayah Bekasi.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org