Sebuah aksi perampokan tragis terjadi di sebuah rumah di kawasan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/2/2025) dini hari. Seorang nenek berusia 71 tahun, berinisial B, ditemukan tewas di rumahnya setelah menjadi korban aksi perampokan yang dilakukan oleh seorang residivis dan komplotannya.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku utama, DA, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan narkoba yang baru bebas tiga bulan lalu, merencanakan aksi perampokan dengan mengincar rumah nenek B yang diketahui tinggal seorang diri dan memiliki warung kelontong. Bersama empat rekannya, DA melakukan survei dan merencanakan aksinya dengan matang.
Pada malam kejadian, para pelaku masuk ke rumah korban saat tengah malam. Mereka kemudian melumpuhkan korban dengan cara mengikat tangan dan kakinya, serta mencekiknya hingga tewas. Setelah itu, para pelaku menggasak barang-barang berharga di rumah korban, termasuk uang tunai dan ponsel.
Warga sekitar yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di rumah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang datang ke lokasi kejadian menemukan korban telah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
“Korban meninggal dunia dengan terdapat lilitan baju pada leher, kaki diikat menggunakan kain, tangan terikat menggunakan baju,” kata 1 Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku dalam waktu singkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA merupakan otak dari aksi perampokan ini.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
