Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Kali ini, seorang santriwati berusia 16 tahun di Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik ponpes tempatnya menimba ilmu, berinisial AH (45 tahun). Mirisnya, korban mengaku telah santriwati dicabuli oleh pelaku hingga 13 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Peristiwa santriwati dicabuli ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang pengurus ponpes yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 13 April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, S.I.K., saat memberikan keterangan pers di Mapolres pada Senin sore, 14 April 2025, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari pihak ponpes terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwati yang dilakukan oleh pemilik ponpes. Saat ini, pelaku AH telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Muhammad Firdaus.

Berdasarkan keterangan korban, modus operandi pelaku adalah dengan memanggil korban ke ruang pribadinya dengan berbagai alasan, seperti memberikan tugas tambahan atau nasihat. Di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan santriwati dicabuli. Korban mengaku mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat perbuatan bejat pelaku yang seharusnya menjadi sosok panutan.

Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis. Selain itu, beberapa saksi dari pihak ponpes juga telah dimintai keterangan. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus santriwati dicabuli ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku AH terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan berbasis agama. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada para peserta didik dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan. Masyarakat juga diimbau untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana serupa. Polres Metro Bekasi Kota akan terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org