Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, di mana seorang petugas keamanan (satpam) berinisial S (39) menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien. Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka serius hingga kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri. Kasus ini viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Kronologi Kejadian:

Insiden bermula pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang bertugas menegur seorang pria berinisial AFET, yang merupakan keluarga pasien, terkait parkir kendaraan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Diduga pelaku tidak terima ditegur karena parkir yang tidak sesuai dengan aturan rumah sakit.

Menurut keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, AFET tidak hanya marah-marah, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku mendorong dan membanting tubuh korban ke lantai hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan kejang-kejang. Bahkan, pihak keluarga korban menyebutkan bahwa S sempat muntah darah akibat penganiayaan tersebut.

Identitas Korban dan Pelaku:

Korban adalah seorang satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat berinisial S, berusia 39 tahun. Sementara itu, pelaku penganiayaan telah diidentifikasi sebagai AFET, seorang pria yang merupakan keluarga dari pasien yang sedang berada di rumah sakit tersebut.

Tindakan Pihak Rumah Sakit dan Kepolisian:

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat tidak tinggal diam atas insiden ini. Mereka segera melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AFET di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam, 10 April 2025, saat pelaku diduga hendak melarikan diri ke Pontianak.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AFET kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Tindakan brutal AFET terhadap seorang satpam yang sedang bertugas menjalankan aturan rumah sakit ini sangat disesalkan. Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menghargai petugas yang sedang menjalankan tugasnya.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org