Kasus penjualan video porno anak kembali mencoreng dunia maya Indonesia. Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, karena menjual ribuan konten pornografi, termasuk video porno anak, melalui aplikasi Telegram. Tindakan bejat ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

  • Penangkapan RYS berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
  • Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa RYS menjual konten pornografi melalui grup Telegram yang ia kelola.  
  • Untuk menjadi anggota grup dan mendapatkan akses ke konten-konten tersebut, calon anggota harus membayar biaya langganan sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk periode tiga bulan.
  • Polisi berhasil menyita ribuan konten pornografi dari tangan pelaku, termasuk ratusan video dan foto porno anak di bawah umur.
  • RYS ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video di antaranya adalah anak.  
  • Dari empat perangkat penyimpanan yang disita oleh pihak kepolisian, polisi menemukan 689 konten pornografi yang melibatkan anak berusia 5 hingga 12 tahun.
  • Selain itu, ditemukan pula ratusan konten pornografi yang melibatkan orang dewasa.

Dampak dan Implikasi

  • Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi seksual di dunia maya.
  • Tindakan pelaku dapat menyebabkan trauma mendalam bagi korban anak-anak yang terlibat dalam video tersebut.
  • Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih ketat Awasi platform yang mudah menampilkan konten pornografi, seperti Telegram dan X.  

Penangkapan RYS menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.Sumber dan konten terkait

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org